“Bahkan, kedua pelaku nekat dalam melakukan aksinya, mereka mencuri motor milik seorang anggota TNI dan Polri saat diparkir di halaman rumah,” kata Santosa saat konferensi pers di ruang media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat (15/7/2022).
Saat beraksi di salah satu korban, kata Santosa, keduanya saling berbagi peran.
Satu tersangka NE berjalan kaki menuju halaman rumah korban, sedangkan tersangka IS mengawasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dengan jarak sekitar 10 meter dari rumah korban.
“Kemudian, tersangka mencuri motor korban dengan menggunakan alat berupa kunci T beserta mata kunci buatan yang sudah disiapkan,” ungkapnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, KBO Reskrim mengatakan, kedua tersangka langsung membawanya ke Indramayu.
“Sesampainya di Indramayu, sepeda motor hasil curian langsung dijual dengan harga 3 juta rupiah oleh kedua tersangka. Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor curian dibagi rata oleh kedua tersangka,” imbuhnya.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Motor Anggota TNI dan Polisi, Dua Maling Motor Mengaku Belajar dari YouTube"