Butuh Waktu 2 Jam Maling Berhasil Mutilasi Yamaha Lexi Hasil Curiannya dan Siap Dijual

By Harits Suryo, Sabtu, 16 Juli 2022 | 17:00 WIB

Mesin Yamaha Lexi 125 yang dicuri dan dipreteli oleh maling untuk menghilangkan jejask.

Baca Juga: PLN Memastikan Tidak Ada Penutupan Jalan untuk Motor di Jembatan Suramadu

Dari pengakuannya, R sudah dua kali melakukan aksi mutilasi motor.

"Butuh waktu 2 jam-an untuk si R mempreteli seorang diri motor yang dicuri," kata Dodi di Mapolres Jakarta Barat, (15/7/22).

"Dipreteli untuk memudahkan penjualan saja. Agar tidak dicurigai petugas," jelas Dodi.

"Karena barang-barang yang sudah dipreteli ini kan tidak diketahui," tambahnya.

Pelaku juga tak lupa menghapus nomor rangka menggunakan gerinda.

Jeroan yang paling mahal berdasarkan keterangan pelaku yakni mesin motor.

Sedangkan onderdil lain, oleh pelaku ada yang disembunyikan di lahan kosong dan dititipkan ke orang lain di wilayah Palmerah dan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hasil 'jeroan'nya kemudian dijual ke black market.

"Dijual di sekitar sini, di Bogor ada juga di Cilandak," tambahnya.

Polisi lalu menangkap dua penadah, berinisial F (37) dan RPM (46).

R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara dua penadah F dan RPM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Cuma Butuh 2 Jam, Pria di Palmerah Mampu Mutilasi Motor: Bagian 'Isi Jeroan' Ini Paling Mahal"