"Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya," kata Tomy.
Tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
DJ (32), keluarga korban, menceritakan peristiwa penculikan itu ketika saudaranya hilang dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Setelah melakukan pencarian, korban ditemukan di wilayah prostitusi di wilayah Rengasdengklok.
Kepada keluarganya, korban pun bercerita apa yang dialaminya.
Penculikan itu bermula ketika korban jajan di warung di Batujaya. S, pelaku, memaksa korban untuk naik ke motor pelaku.
Padahal korban sempat menolak. S lalu membawa korban dan mencabulinya.
Mendengar itu, DJ langsung melaporkan kasus tersebut kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai Nasdem Karawang.
Penculikan dan pencabulan itu kemudian langsung dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Asal Karawang Diculik Ditemukan di Tempat Prostitusi, Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Orang"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 13 Tahun Asal Karawang Diculik Ditemukan di Tempat Prostitusi, Polisi Dalami Dugaan Perdagangan Orang", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2022/07/14/134900378/bocah-13-tahun-asal-karawang-diculik-ditemukan-di-tempat-prostitusi-polisi.
Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Editor : Gloria Setyvani Putri
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L