Dia menyebut, mobil tersebut menunggak pegang gadai atau digadaikan pemilik aslinya ke Yudha.
Sementara, Yudha mengatakan, mobil tersebut sebenarya merupakan milik Baharudin.
Baharudin memiliki utang Rp 170 juta pada dirinya.
Dari utang tersebut, dibayar dengan menggunakan sertifikat tanah dan sisanya sebesar Rp 40 juta dibayarkan dengan satu unit mobil.
"Baharudin berhutang pada saya lalu menggadaikan mobil ini pada saya. Saya tidak ada urusan dengan leasing. Anda leasing berurusan dengan Baharudin. Maka saya tak izinkan kalian (debt collector) tarik mobil ini," ujar Yudha.
Keributan tersebut akhirnya ditengahi oleh sejumlah anggota polisi.
Keduanya dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan, keributan tersebut sudah diselesaikan.
Baca Juga: Debt Collector Niatnya Kejar Nasabah Nunggak Malah Tabrak Pemotor, Langsung Babak Belur Tanpa Ampun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertahankan Mobilnya Saat Ditarik Debt Collector di Depan Mapolres Bengkulu, Pemilik Berteriak Maling, Polisi Berdatangan"