Honda Scoopy Dirampas Paksa Debt Collector, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

By Albi Arangga, Rabu, 13 Juli 2022 | 21:10 WIB

Ilustrasi dua debt collector rampas motor Honda Scoopy, Polisi ungkap fakta mengejutkan.

Gridmotor.id - Pemilik motor Honda Scoopy harus rela motornya dirampas paksa debt collector, namun polisi ungkap fakta mengejutkan.

Dua orang debt collector diketahui beraksi merampas motor Honda Scoopy milik Akbar (19), warga Asahan, Sumatera Utara.

Para debt collector tersebut mengaku sebagai perwakilan dari leasing Adira Finance.

Peristiwa tersbut terjadi di Gampong Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh, Selasa (5/7/2022).

Meski begitu, Akbar merasa motornya tersebut sudah lunas hingga melaporkan kejadian tersbeut ke pihak Kepolisian setempat.

Kepolisian pun langsung menindaklanjuyi laporan Akbar dan berhasil meringkus para detb collector tersebut yang diketahui berinisial RF (36) dan MD (44).

Usut punya usut, kedua orang tersebut ternyata meruakan debt collector gadungan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, sekaligus menjelaskan kronologis kejadian.

Saat itu, korban baru saja tiba di rumah kosnya di Rukoh.

Baca Juga: Debt Collector Niatnya Kejar Nasabah Nunggak Malah Tabrak Pemotor, Langsung Babak Belur Tanpa Ampun

"Begitu sampai di rumah tiba-tiba korban didatangi para pelaku yang mengaku dari leasing PT Adira Finance," ujar Ryan dikutip dari Prohaba.co, Rabu (13/7/2022).

Para pelaku itu mengaku ingin menarik motor milik korban.

RF dan MD berdalih korban sudah menunggak pembayaran kredit pada PT Adira Finance.

Korban yang merasa motornya itu dibeli lunas sempat mengira kedua tersangka salah alamat.

Namun, kedua debt collector gadungan itu langsung menarik motor Honda Scoopy milik korban.

"Sempat terjadi tarik menarik sepeda motor antara pelaku dengan korban," lanjut Ryan.

"Tapi, karena pelaku lebih dari satu orang, akhirnya sepeda motor berhasil dirampas dan langsung dibawa tersangka," jelasnya.

Korban yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh pada Sabtu (9/7/2022).

Kompol Ryan menjelaskan, terkait laporan tindak pidana perampasan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol BK 6406 VBL, akhirnya Tim Rimueng melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan kerja keras akhirnya keberadaan para pelaku pun terendus.

"Tim Rimueng akhirnya meringkus pelaku RF pada hari Sabtu (9/7/2022)," lanjut Ryan.

"Pada saat itu dia sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan petugas langsung mengamankannya,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Ini Takut Diancam Debt Hingga Nekat Bikin Keluarganya Syok Berat

Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar sudah melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan yang dilaporkan korban Akbar.

Petugas yang sudah mengantongi nama pelaku lainnya, yakni MD langsung menguber dan tersangka berhasil ditangkap kawasan Peukan Bada, Aceh Besar di hari yang sama.

"MD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut Kompol Ryan.

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing 'Debt Collector' kepada korban saat itu," ungkap Kompol Ryan.

"Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing–masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1,5 juta," sambungnya.

"Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lain," terang Ryan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu motor Honda Scoopy milik korban.

"Sepemor itu merupakan barang bukti milik korban yang dirampas oleh pelaku," lanjut Ryan.

Kemudian, Tim Rimung menggiring dua motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi perampasan yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Babarsari Pernah Jadi Saksi Bentrokan Kawanan Ojol dengan Para Debt Collector Sadis

Dua motor itu diduga milik tersengka, yakni Honda Vario 125 nopol BL 6239 JY dan Yamaha Aerox nopol BL 4310 LAV.

Kini RF dan MUD dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Berpura-pura sebagai Debt Collector, Dua Pelaku Rampas Sepmor di Rukoh Banda Aceh