"Tim Rimueng akhirnya meringkus pelaku RF pada hari Sabtu (9/7/2022)," lanjut Ryan.
"Pada saat itu dia sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan petugas langsung mengamankannya,” jelasnya.
Baca Juga: Pria Ini Takut Diancam Debt Hingga Nekat Bikin Keluarganya Syok Berat
Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar sudah melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan yang dilaporkan korban Akbar.
Petugas yang sudah mengantongi nama pelaku lainnya, yakni MD langsung menguber dan tersangka berhasil ditangkap kawasan Peukan Bada, Aceh Besar di hari yang sama.
"MD tertangkap di kawasan gampong Lamtutui, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar,” sebut Kompol Ryan.
Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
"Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing 'Debt Collector' kepada korban saat itu," ungkap Kompol Ryan.
"Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing–masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp. 1,5 juta," sambungnya.
"Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lain," terang Ryan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu motor Honda Scoopy milik korban.
"Sepemor itu merupakan barang bukti milik korban yang dirampas oleh pelaku," lanjut Ryan.
Kemudian, Tim Rimung menggiring dua motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam menjalankan aksi perampasan yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Babarsari Pernah Jadi Saksi Bentrokan Kawanan Ojol dengan Para Debt Collector Sadis
Dua motor itu diduga milik tersengka, yakni Honda Vario 125 nopol BL 6239 JY dan Yamaha Aerox nopol BL 4310 LAV.
Kini RF dan MUD dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Berpura-pura sebagai Debt Collector, Dua Pelaku Rampas Sepmor di Rukoh Banda Aceh