Kebanyakan motor yang ditumpuk merupakan hasil sitaan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang sudah ada sejak tahun 1990-an.
Padahal sebenarnya, kendaraan tersebut bisa diambil, setelah pelanggar mengurus perkara sesuai dengan prosedur.
"Kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya, asalkan sudah menyelesaikan perkaranya di pengadilan dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar AKBP Ojo Ruslani lagi.
"Kalau untuk kendaraan hasil kecelakaan biasanya kami limpahkan ke unit laka Wangun Harja karena kalau di sini (Polres) takut terlihat berantakan," ucapnya.
Kuburan motor Wangun Harja ini kondisinya bisa dibilang lebih menyeramkan dibandingkan dengan yang ada di Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, kendaraan yang ada di Wangun Harja ini masih terlihat lebih rapih dan tertata, walaupun sebagian lainnya sudah hancur beserakan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sebagian besar kondisi motor yang sudah ada selama puluhan tahun ini memang cukup mengenaskan.
Sekujur bodi motor mengalami kerusakan parah hingga nyaris tak berbentuk, meski lampu utama dan rem masih terpasang.
Begitu juga dengan komponen motor, seperti knalpot dan swing arm sudah dipenuhi dengan karat.