Stut Motor Mogok Diamcam Akan Ditliang, Polisi Akhirnya Buka Suara

By Albi Arangga, Minggu, 10 Juli 2022 | 14:25 WIB

Ilustrasi pemotor melakukan stut pada motor yang mogok.

Ilustrasi Stut Motor.

Sambodo pun menegaskan bahwa anggota Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara motor yang melakukan stut.

Sebaliknya, petugas kepolisian justru akan siap membantu masyarakat yang kesulitan akibat kendaraannya mogok atau keabisan bengsin.

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegas Sambodo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Pastikan Tidak Ada Sanksi Tilang atau Denda Rp 250.000 untuk Stut Motor"