Komplotan Begal ini Tertangkap dan Menagaku Sudah 19 kali Melancarkan Aksi

By Harits Suryo, Sabtu, 9 Juli 2022 | 20:05 WIB

Para pelaku tindak pidana pencurian diborgol polisi ke Mapolres Lumajang, Jumat (8/7/2022)(KOMPAS.com/Miftahul Huda)

Gridmotor.id - Komplotan begal di Lumajang ini tertangkap, sasaran utamanya motor matic dan sudah 19 kali melancarkan aksi.

Polisi kembali berhasil meringkus komplotan begal motor yang meresahkan masyarakat.

Kali ini, komplotan begal motor di Lumayang, Jawa Timur, keciduk polisi setelah mendapat laporan warga.

Mengutip Kompas.com, Kepolisian Resort Lumajang kembali meringkus komplotan pencuri motor dan begal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sebanyak delapan orang itu diangkut ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.

Dua di antaranya harus menggunakan kursi roda setelah ditembak polisi karena melawan saat diciduk.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi selama 19 kali di lokasi berbeda.

Untuk jenis motor sebagai target utamanya adalah motor matic.

Tidak hanya mencuri kendaraan yang sedang diparkir pemiliknya, pelaku juga tega melukai pemotor yang sedang berada di tempat sepi.

Baca Juga: Fakta Video Viral yang Memperlihatkan Motor Dinas Dipakai dan Pengendaranya Mabuk

Yang bikin heran, uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan pesta minuman beralkohol.

"Lagi-lagi kita amankan pelaku ranmor dan begal, ini mereka beraksi hanya untuk foya-foya, modus operandinya sama gunakan kesempatan saat kondisi sepi," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Jumat (8/7/2022).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepuluh motor hasil curian, dua paket kunci T, dan sebilah celurit.

Dewa sendiri mengeluhkan sulitnya menangkap penadah dari aksi pencurian bermotor itu.

Hal ini karena para penadah memantau perkembangan media sosial.

Ia mengungkapkan, meski pelaku sering ditangkap, jika penadahnya belum diamankan maka aksi pencurian ini akan terus berlanjut.

Berdasarkan tindakan mereka, delapan orang yang ditangkap ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Komplotan Begal Motor di Lumajang, Polisi: Mereka Beraksi Hanya untuk Foya-foya"