Yang bikin heran, uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan pesta minuman beralkohol.
"Lagi-lagi kita amankan pelaku ranmor dan begal, ini mereka beraksi hanya untuk foya-foya, modus operandinya sama gunakan kesempatan saat kondisi sepi," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan di Mapolres Lumajang, Jumat (8/7/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepuluh motor hasil curian, dua paket kunci T, dan sebilah celurit.
Dewa sendiri mengeluhkan sulitnya menangkap penadah dari aksi pencurian bermotor itu.
Hal ini karena para penadah memantau perkembangan media sosial.
Ia mengungkapkan, meski pelaku sering ditangkap, jika penadahnya belum diamankan maka aksi pencurian ini akan terus berlanjut.
Berdasarkan tindakan mereka, delapan orang yang ditangkap ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Komplotan Begal Motor di Lumajang, Polisi: Mereka Beraksi Hanya untuk Foya-foya"