Di Makassar Kendaraan Umum Bebas Dari Tilang Elektronik, Ini Alasannya

By Harits Suryo, Kamis, 7 Juli 2022 | 22:05 WIB

Foto ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE enggak berlaku buat 3 jenis kendaraan di daerah ini.

Gridmotor.id - Di Makassar kendaraan umum bebas dari tilang elektronik, inilah alasannya.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diberlakukan secara nasional.

Terkadang pengendara tak menyadari bahwa pelanggarannya telah tercatat lantaran tak ada komunikasi langsung dengan petugas.

Terlebih saat ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera ETLE yang sudah tersebar di berbagai titik.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Salah satunya yang berada di Kota Makassar.

Namun, peraturan lalu lintas ini pun menuai kritik masyarakat, karena polisi terkesan pilih kasih menerapkan ETLE.

Dalam penerapan ETLE di Kota Makassar, banyak pengemudi mobil terkena tilang ETLE hanya karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca Juga: Honda Scoopy ini Pakai Celana Dalam karena Takut Kena Tilang Elektronik