Di Makassar Kendaraan Umum Bebas Dari Tilang Elektronik, Ini Alasannya

By Harits Suryo, Kamis, 7 Juli 2022 | 22:05 WIB

Foto ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE enggak berlaku buat 3 jenis kendaraan di daerah ini.

"Masa kena tilang ETLE karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Nah kalau mau adil, tindak semua itu angkot (petepete), bentor (angkutan ilegal) dan bus Mamminasata."

"Sopir dan penumpangnya yang banyak tidak pakai sabuk keselamatan," kata salah satu warga Kota Makassar, Jawariah dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda angkat bicara.

Ternyata, angkutan umum (angkot), becak motor (bentor), dan bus angkutan dalam kota, bebas tilang elektronik.

Pihaknya masih kesulitan merapkan tilang ETLE kepada seluruh kendaraan di Kota Makassar.

Diketahui, Petepete, Bentor dan Bus tersebut banyak yang melakukan pelanggaran.

"Kalau kita tindak langsung dengan tilang ETLE, di mana mau disimpan kendaraan yang begitu banyak. Karena rata-rata kendaraan-kendaraan itu tidak lengkap dan jika dilakukan penyitaan, ya terkendala lagi di lahan penyimpanan kendaraan," jelas AKBP Zulanda.

Ia membeberkan jika rata-rata petepete dan bentor tidak lagi membayar pajak kendaraannya.

Zulanda mengaku, jika polisi menerapkan tilang ETLE kepada petepete, bentor dan bus maka akan terjadi demo besar-besaran.

"Kalau kita tindak mereka langsung, bisa-bisa mereka demo serentak."

"Nah, kalau mereka demo lalu simpan kendaraannya di jalanan lalu pergi. Kan bisa repot lagi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Angkot, Bentor hingga Bus Bebas Tilang ETLE, Polisi Takut Didemo"