Viral, Dua Sejoli Ini Dipisahkan Oleh Palang Kereta Api yang Sedang Tertutup

By Harits Suryo, Jumat, 8 Juli 2022 | 17:00 WIB

Momen saat pemotor Honda BeAT terjepit palang pintu kereta api.

Gridmotor.id - Viral, dua sejoli ini dipisahkan dengan motornya oleh palang kereta api yang sedang tertutup.

Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor berboncengan terjepit palang perlintasan kereta api di Karawang, viral di media sosial.

Kejadian tersebut dibagikan oleh akun Instagram memomedsos Selasa, dalam video itu berdurasi 9 detik.

Dari video yang beredar, tampak palang pintu perlintasan kereta api tepat menutup tepat di tengah-tengah antara sepeda motor dan pengendaranya.

Pengendara tampak tidak bisa bergerak karena separuh sepada motornya sudah melewati palang sehingga terjepit.

Peristiwa itu direkam oleh salah satu pengemudi mobil yang berada di belakang pengendara sepeda motor tersebut.

Terdengar suara laki-laki yang menggunakan bahasa sunda tertawa terbahak-bahak sambil merekam kejadian itu.

Mengenai hal itu, Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus angkat bicara.

Ia mengatakan, semua pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api ketika melalui perlintasan sebidang.

Baca Juga: Dua Maling Berhasil Gasak Honda BeAT, Tapi Malah Meninggalkan Motor Miliknya

"Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya mengutip Kompas.com.

Aturan mendahulukan perjalananan kereta tapi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.

Selain itu, juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

video tersebut merupakan salah satu contoh nyata, di mana masih banyak pengendara yang abai dengan keselamatan pribadinya saat akan melalui perlintasan sebidang, yakni tidak mengikuti rambu yang sudah ada.