Biaya Balik Nama dan Mutasi Motor Bekas, Simak Cara Pengurusannya

By Albi Arangga, Kamis, 7 Juli 2022 | 07:41 WIB

Ilustrasi, biaya proses balik nama motor bekas dan rincian biayanya per Juli 2022.

Kemudian bawa ke bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan.

Petugas akan meminta untuk pengisian formulir mutasi.

Setelah semua berkas diisi lengkap, bayar biaya mutasi sepeda motor.

Nantinya petugas akan memberikan tanda terima pembayaran sebagai bukti pengambilan berkas.

Petugas akan memberi tahu berapa lama berkas akan diproses.

Jika semua proses tersebut sudah selesai, kembali ke kantor Samsat dan tunggu dipanggil petugas untuk pengambilan fiskal dan berkas kendaraan tersebut.

Proses terakhir adalah mendaftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat daerah yang akan dituju.

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM C Per Bulan Juli 2022

Untuk soal biaya administrasinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.

Biaya administrasinya sebetulnya tergantung dari masing-masing daearah.

Meski begitu, tidak ada perbedaan yang signifikan terkait dengan biaya mengurusnya.

Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.

Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.

Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor Bekas"