Hati-hati Kunci Ganda Ternyata Tidak Aman, Maling Ini Masih Bisa Bawa Kabur Motor

By Harits Suryo, Rabu, 6 Juli 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi Pencurian Motor Atlet Futsal Putri Asal Surabaya.

Gridmotor.id - Hati-hati kunci ganda motor ternyata tidak begitu aman, modus maling ini mengangkat motor yang dikunci ganda.

Akhir-akhir ini banyak sekali pencurian sepeda motor, buat kalian harus selalu waspada terhadap pencurian motor.

Banyak orang beranggapan dengan mengunci ganda maka motor kalian pasti aman dari pencurian.

Tapi maling motor di Pondok Gede ini berhasil mencuri motor yang telah dikunci ganda dengan mengangkat motornya.

Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni WF (20), SR (20), dan DJ (17).

Ketiganya diringkus pada akhir Juni lalu di Kota Bekasi. Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan.

Saat beraksi komplotan tersebut berkeliling kompleks perumahan untuk mencari kendaraan yang tidak dikunci ganda.

"Pelaku ini melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mencari target motor yang setangnya tidak dikunci," ujar Herman kepada wartawan, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022) sore.

Setelah mendapatkan target pencurian, seorang pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong.

Baca Juga: Dibalik Meriahnya Konser HUT Medan, Ada 63 Motor yang Katanya Hilang di Parkiran

Kemudian, pelaku lain yang mengendarai motor membantu mendorong dengan kaki.

Herman menuturkan, motor curian tersebut biasanya dijual melalui media sosial dengan harga rata-rata Rp 1 juta.

"Mereka berkeliling, setelah mendapatkan motor yang tidak terkunci, mereka mendorongnya untuk kemudian menjualnya melalui facebook," tutur Herman.

Menurut Herman, uang hasil penjualan motor curian kerap digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

Sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor curian, beberapa nomor polisi kendaraan dan baju yang digunakan pelaku diamankan polisi.

Herman mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pencuri Motor di Pondok Gede, Cari Target Kendaraan yang Tak Dikunci Ganda"