Urus Surat-Surat Motor Baru di Samsat Kini Cuma Sehari, Para Calo Dibikin Iri

By Albi Arangga, Rabu, 6 Juli 2022 | 07:09 WIB

Ilustrasi urus surat-surat motor kini cukup sehari saja dan dijamin bikin para calo iri dengki.

Gridmotor.id - Saat ini di Samsat DKI Jakarta, untuk mengurus surat untuk motor baru hanya membutuhkan waktu sehari saja, bikin para calo iri dengki.

Hal tersebut merupakan gebrakan dari Samsat DKI Jakarta yang terus melakukan pembenahan sistem dan mekanisme kerja.

Adapun proses pengurusan surat-surat motor itu disebut One Day Service.

One Day Service diharapkan menjadi platform yang memudahkan masyarakat dalam mengurus surat motor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Yuli Wrestiyarini.

"Diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/7/2022).

Yuli menambahkan, program tersebut juga diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari praktik calo atau pungutan liar (pungli).

Buku Pemilik Kendaraan Pribadi (BPKB).

Baca Juga: Biaya Perpanjangan SIM C Per Bulan Juli 2022

Kebiasaan ini telah menjadi momok bagi wajib pajak, khususnya bagi yang datang sendiri mengurus kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur.

Yuli menambahkan, pihaknya juga melakukan patroli rutin di sekitar Samsat Jakarta Timur untuk mengusir dan menangkap calo yang meresahkan wajib pajak.

"Supaya wajib pajak melakukan pengurusan surat STNK kendaraan bermotor sendiri dan langsung ke loket tanpa berurusan dengan calo sehingga diharapkan wajib pajak tidak dirugikan dengan biaya yang di luar pajak," ucap Yuli.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), agar wajib pajak tidak perlu repot untuk datang ke lokasi.

"Karena dalam aplikasinya, ada pilihan untuk menggunakan pengiriman POS Indonesia. Sehingga tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dapat dikirim ke alamat wajib pajak sesuai alamat yang tertera di STNK," kata Yuli.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari"