Yuli menambahkan, pihaknya juga melakukan patroli rutin di sekitar Samsat Jakarta Timur untuk mengusir dan menangkap calo yang meresahkan wajib pajak.
"Supaya wajib pajak melakukan pengurusan surat STNK kendaraan bermotor sendiri dan langsung ke loket tanpa berurusan dengan calo sehingga diharapkan wajib pajak tidak dirugikan dengan biaya yang di luar pajak," ucap Yuli.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), agar wajib pajak tidak perlu repot untuk datang ke lokasi.
"Karena dalam aplikasinya, ada pilihan untuk menggunakan pengiriman POS Indonesia. Sehingga tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dapat dikirim ke alamat wajib pajak sesuai alamat yang tertera di STNK," kata Yuli.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Surat-surat Kendaraan Baru di Samsat Kini Bisa Sehari"