Gridmotor.id - Adanya kebijakan pembelian Pertalite wajib pakai aplikasi MyPertamina dinilai membuka praktik diskriminasi.
Pertamina mewajibkan pembelian Pertalite memakai aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022.
Untuk saat ini kebijakan tersebut berlaku di 11 daerah di Indonesia.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Dengan begitu, diharapkan pembelian BBM bersubsid yang salah satunya adalah Pertalite menjadi tepat sasaran.
Meski begitu banyak pihak yang kontra dengan kebijakaan tersebut, salah satunya yakni dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati, dari aspek persaingan usaha, penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam konteks pembayarannya.
Sebab kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina Dinilai Tidak Masuk Akal
Menurutnya, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, Pertamina harus memperhatikan kemudahan masyarakat untuk memperoleh BBM tanpa hambatan.
Caranya kata dia, dengan membuka kesempatan bagi pelaku usaha uang elektronik berbasis server lainnya untuk menjadi partner dalam jasa pembayaran non-tunai di aplikasi MyPertamina.
"Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau agar Pertamina mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang telah dibuka pendaftarannya sejak berlakunya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada tanggal 23 Maret 2022," kata dia.
Lina mengatakan tujuan Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah agar pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum persaingan usaha yang sehat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Soroti Penggunaan Aplikasi MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar"