Gridmotor.id - Adanya kebijakan pembelian Pertalite wajib pakai aplikasi MyPertamina dinilai membuka praktik diskriminasi.
Pertamina mewajibkan pembelian Pertalite memakai aplikasi MyPertamina per 1 Juli 2022.
Untuk saat ini kebijakan tersebut berlaku di 11 daerah di Indonesia.
Adapun kebijakan ini dikeluarkan bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Dengan begitu, diharapkan pembelian BBM bersubsid yang salah satunya adalah Pertalite menjadi tepat sasaran.
Meski begitu banyak pihak yang kontra dengan kebijakaan tersebut, salah satunya yakni dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Kepala kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati, dari aspek persaingan usaha, penggunaan MyPertamina berpotensi menimbulkan praktik diskriminasi dalam konteks pembayarannya.
Sebab kata dia, pembayaran dengan uang elektronik di MyPertamina hanya dapat dilakukan melalui LinkAja sebagai uang elektronik berbasis server di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina Dinilai Tidak Masuk Akal
Menurutnya, BBM adalah produk penting yang dibutuhkan oleh masyarakat.