Polisi Berhasil Kumpulkan 26 Motor Curian, dari 14 Maling Motor di Cianjur

By Harits Suryo, Sabtu, 2 Juli 2022 | 07:08 WIB

Barang bukti sepeda motor hasil curian para pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Cianjur

Gridmotor.id - Polisi berhasil mengumpulkan 26 motor curian dari 14 tersangka pencurian di Cianjur Jawa Barat bagi yang merasa kehilangan bisa segera hubungi Polres Cianjur.

Sebanyak puluhan motor dari para pelaku kejahatan pencurian berhasil diamankan oleh petugas polisi.

Puluhan motor yang diamankan dari para pelaku pencurian tersebut terdiri dari berbagai merek dan juga model.

Melansir dari TribunJabar.id, bagi warga Cianjur yang merasa kehilangan motor bisa mendatangi Polres Cianjur.

Satreskrim Polres Cianjur baru saja mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dengan barang bukti sebanyak 26 motor denga berbagai merek.

Dari sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai merek tersebut, polisi menangkap 14 orang pelaku maling motor.

Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, pengungkapan maling motor dilakukan selama dua bulan.

“Ini sudah dilaksanakan terkait dengan laporan polisi dan kejadian pada bulan Mei dan Juni. Ada enam lokasi TKP yang berhasil kami ungkap kasusnya. Dengan tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis,” katanya di Mapolres Cianjur, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan, dari 24 orang tersangka ini masih ada 4 orang DPO yang saat ini masih dikembangkan oleh anggota Reskrim dan jajaran Polsek.

Baca Juga: Driver Ojol Nyaris Tewas Dibegal di Surabaya, Motor Honda Genio Dibawa Kabur Pelaku

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” katanya.

Silfia mengatakan, sejumlah motor itu diamankan dari enam TKP dalam waktu dua bulan, sementara 4 orang residivis dengan kasus yang sama.

“Lokasinya Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, Sukajaya. Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bagi yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur, dan menghubungi Sat Reskrim.

“Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling"