Motor Ini Dilarang Beli Pertalite meski Punya Aplikasi MyPertamina

By Albi Arangga, Kamis, 30 Juni 2022 | 12:56 WIB

Motor Honda CB500X jadi salah satu motor yang rencananya dilarang mengisi BBM Pertalite.

Gridmotor.id - Beberapa motor ini rencana dilarang beli BBM jenis Pertalite meski memiliki aplikasi MyPertamina.

Adapun kebijakan penggunaan aplikasi MyPertamina dalam rangak membatasi pembelian BBM Pertalite.

Hal ini tak lepas Pertalite menjadi salah satu kategor BBM bersubsidi.

Sehingga diharapkan BBM bersubsidi yang salah satunya adalah Pertalite, bisa tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.

Untuk bisa mengoperasikan aplikasi MyPertamina, bikers wajib daftar terlebih dahulu melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Salah satu syarat bisa mendaftar adalah motor yang boleh/bisa membeli Pertlaite.

Rencananya ada beberapa motor yang dilarang membeli BBM Pertalite.

Adapun motor tersebut yakni berkapasitas mesin di atas 250 cc.

Baca Juga: Beli Pertalite Wajib Pakai MyPertamina, Padahal Penggunaan Ponsel di SPBU Jelas Dilarang

Rata-rata motor berkapasitas di atas 250 cc adalah motor gede (moge).

Seperti moge BMW G310GS, KTM 390 Adventure, Honda CB500X, Kawasaki Versys 650, hingga Benelli TRK502X.

Meski begitu, pembatasan jenis motor untuk beli Pertalite masih dalam kajian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman.

Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.

Baca Juga: Bakal Diterapkan, Tak Semua Daerah Beli Pertalite Pakai MyPertamina

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Apa Saja Jenis Kendaraan yang Bakal Dibatasi?