GridMotor.id - Seorang karyawan di Banjarmasin nekat membacok bos tempat ia bekerja karena perkara kulit jok motor.
Pelaku yang merupakan karyawan korban yang memiliki usaha jasa ganti kulit jok motor berinisial SP (37).
Sedangkan korban selaku pengusaha yang memperkerjakan pelaku SP bernama Said Muhammad Khaidar (24).
Kini pelaku SP telah diciduk oleh Unit reskrim Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin Kanit reskrim Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.
Pelaku diamankan polisi pada Selasa (28/6/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA i kawasan Jalan H Anang Adenansi Taman Kamboja.
Pria Banjarmasin itu menjadi pelaku pembacokan bos tempat ia bekerja.
Pembacokan itu terjadi pada Senin (6/6/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WITA.
Lokasi pembacokan itu berada di tempat usaha korban yang berlokasi di awasan Jalan Sutoyo S di depan Dealer Delima Motor Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca Juga: Terjadi Lagi, Kelompok Geng Motor di Jambi Bacok Remaja 16 Tahun
Alasan pelaku membacok bosnya karena kesal dituduh mencuri kulik jok motor.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra mengungkapkan kronologi pembacokan itu.
Hari kejadian, SP mendatangi toko jual kulit jok sepeda motor itu dalam keadaan mabuk alkohol oplosan.
Tidak hanya mabuk, dia juga membawa sajam jenis parang yang disembunyikan di balik jaketnya.
"Melihat SP ada di sana, korban lantas bertanya tentang 3 lembar kulit jok sepeda motor yang menghilang, tapi pelaku tidak menjawab," ucap Kanit reskrim.
Merasa kesal telah dituduh mencuri kulit jok motor sebelumnya pelaku SP pun langsung menghampiri korban sambil marah-marah.
Tanpa ragu pelaku SP langsung mengeluarkan sajam berupa mandau yang ia bawa lalu menebaskannya ke arah kepala sang bos.
Belum puas, pelaku kembali melayangkan serangan ke arah perut kiri korban.
Baca Juga: Mahasiswa Pemotor Honda Scoopy di Klaten Tewas Tabrak Pengendara Honda Vario Belok Kanan
Korban Said pun mengalami luka pada bagian tangan dan luka gores pada tubuhnya.
"Setelah berhenti menyerang korban, pelaku ini sempat berucap 'bila aku keluar penjara, mati kamu'," lanjut Iptu Gusti menirukan ucapan tersangka.
Atas perbuatannya, SP terancam hukuman tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kesal Gegara Merasa Dituduh Curi Kulit Jok Motor, Pria Banjarmasin Ini Serang Bos dengan Mandau.