Gridmotor.id - Seorang ibu hamil, SDF (26) nekat melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di Tangerang.
Aksinya tersebut kompak dilakukan bersama sang suaminya.
Peristiwa pencurian tersebut mereka lakukan di kawasan terlaran Kota Tangerang, Banten.
Usut punya usut, aksi mereka dibantu oleh adik iparnya sendiri.
Bahkan adik iparnya itu tahu seluk beluk cara melakukan aksi pencurian motor.
Kabar aksi curanmor tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Magantara, sekaligus menjelaskan kronologi kejadiannya.
"Si anak tahunya hanya jalan-jalan. Namanya anak kecil masih umur lima tahun mana tahu apa-apa," ujarnya.
Selama beraksi, pasangan suami istri pelaku curanmor itu dibantu oleh adik ipar dari SDF.
Baca Juga: Asyik Nonton TV Lupa Cabut Kunci Motor, Honda BeAT Melayang Digasak Maling
Adik ipar yang jadi pelaku ketiga itu adalah EM (26) yang mengajarkan sang pasutri mencuri kendaraan roda dua.
"Jadi para pelaku ini satu keluarga. IA dan SDF suami istri, EM merupakan adik iparnya," tutur Kompol Noor Magantara.
Magantara melanjutkan, pelaku pasutri selalu membawa anaknya dalam beraksi.
Mereka memilih target acak selama beroperasi dan terlebih dahulu memantau situasi.
"Pasangan suami istri itu membawa salah satu anaknya seolah-olah membawa satu keluarga, kemudian mencari incaran," terang Kompol Noor Magantara.
Menurutnya tersebut merupakan sang eksekutor dalam beraksi melakukan pencurian tersebut.
Sedangkan adik ipar yang juga menjadi tersangka merupakan penyedia kunci letter T untuk pasutri tersebut.
"Kedua tersangka mencari incaran secara acak. Mengambil motor yang terparkir menggunakan kunci letter T yang disediakan EM," ujar Kompol Noor Magantara.
Baca Juga: Video Aksi Curanmor Gagal, Pelaku Babak Belur Tak Berkutik Dihajar Massa di Binjai
"EM juga sebagai penerima dan hasil penjualan kejahatan dari pasangan itu," sambungnya.
Pasalnya para tersangka tersebut merupakan pemain baru dalam tindak pidana pencurian.
Mereka, mengaku baru beraksi selama dua kali dan selalu terekam CCTV
"Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni, hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," papar Kapolsek.
Saat ini, ketiga pelaku tengah dimintai keterangan lebih lanjut terkait penjualan hasil pencurian tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Emak-emak Hamil di Tangerang Terlibat Curanmor, Ikut Suami dan Ajak Anak, Dikira Mau Jalan-jalan