Tetapi ia justru kena apes saat perjalanan megantarkan penumpang.
Ia harus kena tilang elektronik gara-gara penumpang yang diboncengnya mencopot helm.
Terlebih, helm itu malah dipeluknya.
Buntutnya, ojek online itu mendapatkan surat tilang ETLE dengan tertulis pelanggaran pada Pasal 291 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (08) tentang tidak mengenakan helm standard nasional Indonesia.
Jadi buat driver ojol, pastikan penumpangnya sudah memakai helm sebelum melakukan perjalanan.