Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.
Pihak-pihak tersebut, yakni Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek.
Selain itu, ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.
Masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.
Hal ini diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Jadi kalau sembarangan bikin polisi tidur di jalan, denda Rp 24 juta sudah menanti di depan.