Keduanya sudah beroperasi cukup lama, aksi terakhir dilakukan pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka AS lanjut Gidion, diringkus disebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara pada 21 Juni 2022.
"Ini diungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan anggota," ucap Gidion.
Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Aril di tempat berbeda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor hasil curian, korek api berbentuk senjata api, kunci leter T serta kunci magnet.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka biasanya berboncengan sepeda motor sambil mengicar kendaraan curian.
Baca Juga: Video Aksi Curanmor Pake Modus Pura-pura Minta Garam Penghuni Rumah
"Ada 23 TKP (tempat kejadian perkara) semuanya bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan dengan yang dilakukan Polsek jajaran," jelas dia.
Kendaraan yang dicomot tersangka biasanya terparkir di pinggir jalan, perumahan atau sebagainya yang luput dari pengawasan.
Dihadapkan awak media, pelaku AS mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk dugem.
"Hasil penjualannya buat dugem," ujar AS.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP.
Mereka terancam penjara selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem