Lapor Polisi Jika Debt Collector Bikin Ulah Secara Pidana

By Albi Arangga, Rabu, 22 Juni 2022 | 18:15 WIB

Ilustrasi debt collector yang meresahkan bisa dilaporkan ke Polisi.

Gridmotor.id - Lapor ke pihak Polisi jika debt collector saat bertugas malah melakukan tindak pidana.

Sering kali para oknum debt collector bertugas justru malah meresahkan masyarakat.

Berbagai intimidasi dan tindakan represif yang dilakukan oknum debt collector untuk menagih hutang nasabah.

Tentu sebagian masyarakat bertanya bisakah melaporkan debt collector tersebut ke pihak Polisi?

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan, memberikan penjelasannya.

"Pada dasarnya apapun yang dilakukan debt collector dalam menjalankan kegiatannya tentu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum," ujar Agustinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Biasanya ada beberapa cara yang dilakukan debt collector untuk menagih nasabah.

Seperti dengan cara kekerasan, hasutan, hingga pencemaran nama baik.

Baca Juga: Mendadak Jadi Superhero Buat Debt Collector Palsu, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Jika debt collector atau penagih utang melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan ancaman, maka bisa terjerat Pasal 315 KUHP

Jika penagih utang melakukan penganiayaan, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP.

Konteks penganiayaan ini ada beberapa macam.

Yakni ada penganiayaan ringan, berat, dan berencana.

Di samping itu, aturan hukum mengenai perilaku seseorang agar tidak semena-mena, juga termasuk bagi penagih utang Kartu Kredit.

"Tidak ada pengecualian terhadap siapa pun termasuk penagih (utang) Kartu Kredit," ujar Agustinus.

Artinya, penagih utang Kartu Kredit yang berlaku melakukan kekerasan atau mengancam pemegang Kartu Kredit pun bisa dikenai Pasal yang sama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Debt Collector Tagih Utang dengan Ancaman dan Intimidasi, Bisakah Dilaporkan Polisi?"