Sopir Mobil Mitsubishi Xpander yang Gasak 5 Orang dan 3 Motor di Cempaka Putih Jadi Tersangka

By Ilham Ega Safari, Selasa, 21 Juni 2022 | 19:00 WIB

Ilustrasi kecelakaan maut pemotor emak-emak yang tewas akibat rem motor blong.

GridMotor.id - Diduga mengantuk, sopir mobil Mitsubishi Xpander menabrak 5 orang serta 3 motor di Cempaka Putih.

Sang sopir mobil merupakan seorang wanita berinisial SSA.

Kini sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tersebut.

Kasat Lantas Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengkonfirmasi mengenai hal tersebut.

"Iya, sopir mobil Xpander sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Purwanta, Selasa (21/6/2022).

"Saat ini, tersangka sudah ditahan," jelasnya.

Purwanta mengatakan pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Akibatnya pelaku dijatuhi ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.

Baca Juga: Lagi, Pemotor Tersambar Kereta Api Di Tulungagung, Murni Kesalahan Sendiri

Ia menerangkan, jika kecelakaan itu terjadi lantaran sang sopir wanita mobil Mitsubishi Xpander itu diduga sedang mengantuk.