GridMotor.id - Polda Jateng menegaskan pihaknya tidak akan menilang pemotor yang menggunakan sandal jepit ketika berkendara.
Sejak Operasi Patuh 2022 bergulir aturan mengenai larangan memakai sandal jepit saat berkendara ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.
Sebelumnya beredar sebuah video pemotor yang kena tilang lantran mamakai sandal jepit di daerah Terminal Terboyo Semarang.
"Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang" tulisnya.
Polda Jateng pun memberikan respon postingan mengenai kejadian tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada hukuman tilang bagi pemotor yang memakai sandal jepit.
Menurutnya video polisi menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit di Semarang merupakan kabar bohong atau hoax.
Iqbal mengatakan masyarakat salah paham dengan adanya aturan mengenai sandal jepit ini.
Baca Juga: Puluhan Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Candi 2022 Di Jawa Tengah
"Terkait isu yang berkembang di masyarakat, karena adanya salah pemahaman terkait imbauan memakai alat pelindung kaki, Polda Jateng menegaskan bahwa Polri sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya," tegasnya, Sabtu (18/6/2022).