Terkait masalah anak di bawah umur yang berkendara pihaknya memilih mengambil upaya memanggil orang tua.
Nantinya orang tua dari anak tersebut dipanggil kemudian diberikan imbauan dan arahan.
"Kami sengaja mengundang orangtua pengendara di bawah umur, supaya muncul tanggung jawab bersama. Sebab anak yang belum cukup umur jangan dibiarkan berkendara, karena bisa membahayakan," ujar Miko, di sela memberikan himbauan kepada anak di bawah umur yang kedapatan berkendara, Jumat (17/6/2022).
Miko mengatakan pihak kepolisian di Lamongan tidak langsung menilang pengendara motor anak di bawah umur.
Sebab usai diberikan imbauan, orangtua dari anak tersebut diberikan surat pernyataan mengenai kesanggupan dalam mengawasi anak mereka.
Sementara bagi anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran diberikan surat peringatan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Dalam surat tersebut mereka baru diperbolehkan ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Pemotor Kawasaki Ninja Senang Setelah Kena Operasi Patuh Jaya 2022
Salah satu anak di bawah umur bernama Zidan yang terkena dalam Operasi Patuh Semeru 2022 pun mengaku malu karena perbuatannya melanggar aturan lalu lintas.
"Saya minta maaf Pak. Saya malu, karena orangtua sampai dipanggil," ucap Zidan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah Umur Kendarai Motor Ugal-ugalan di Lamongan Tak Langsung Ditilang, tapi..."