Bocah Ugal-ugalan Naik Motor Kena Operasi Patuh 2022 di Lamongan Malah Gak Ditilang, Kok Bisa?

By Ilham Ega Safari, Sabtu, 18 Juni 2022 | 21:00 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana (tengah), memberikan himbauan kepada orangtua dan anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor, Jumat (17/6/2022).

GridMotor.id - Saat ini Operasi Patuh 2022 selama 14 hari sedang berjalan serentak seluruh Indonesia.

Operasi Patuh 2022 berlangsung dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Di Jawa Timur, tepatnya di Kota Lamongan Operasi Patuh Semeru 2022 salah satu fokusnya adalah pemotor di bawah umur.

Tak sedikit anak di bawah umur ditemukan berkendara secara ugal-ugalan di jalanan.

Tak jarang cara mereka berkendara itu berakhir dengan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan nyawa melayang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana buka suara terkait masalah tersebut.

AKBP Miko Indrayana mengajak masyarakat untuk sadar pentingnya memperhatikan aspek keselamatan dalam berlalu lintas.

Miko juga mengatakan berbagai langkah pihaknya tempuh untuk mewujudkan hal itu.

Baca Juga: Apes, Baru Selesai Maling Motor Gak Sengaja Berpapasan Polisi yang Sedang Patroli di Gresik

Bahkan langkah penerapan hukuman pidana ditempuh sebagai upaya terakhir.

Terkait masalah anak di bawah umur yang berkendara pihaknya memilih mengambil upaya memanggil orang tua.

Nantinya orang tua dari anak tersebut dipanggil kemudian diberikan imbauan dan arahan.

"Kami sengaja mengundang orangtua pengendara di bawah umur, supaya muncul tanggung jawab bersama. Sebab anak yang belum cukup umur jangan dibiarkan berkendara, karena bisa membahayakan," ujar Miko, di sela memberikan himbauan kepada anak di bawah umur yang kedapatan berkendara, Jumat (17/6/2022).

Miko mengatakan pihak kepolisian di Lamongan tidak langsung menilang pengendara motor anak di bawah umur.

Sebab usai diberikan imbauan, orangtua dari anak tersebut diberikan surat pernyataan mengenai kesanggupan dalam mengawasi anak mereka.

Sementara bagi anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran diberikan surat peringatan untuk berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Dalam surat tersebut mereka baru diperbolehkan ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pemotor Kawasaki Ninja Senang Setelah Kena Operasi Patuh Jaya 2022

Salah satu anak di bawah umur bernama Zidan yang terkena dalam Operasi Patuh Semeru 2022 pun mengaku malu karena perbuatannya melanggar aturan lalu lintas.

"Saya minta maaf Pak. Saya malu, karena orangtua sampai dipanggil," ucap Zidan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak di Bawah Umur Kendarai Motor Ugal-ugalan di Lamongan Tak Langsung Ditilang, tapi..."