Sandal Jepit Jadi Petunjuk Polisi Lacak Begal Motor di Gunungputri, Bogor

By Ilham Ega Safari, Kamis, 16 Juni 2022 | 18:40 WIB

Ilustrasi begal.

GridMotor.id - Siapa sangka sandal jepit menjadi alat petunjuk polisi untuk melacak pelaku begal di Gunungputri, Bogor.

Sebelumnya telah terjadi kasus pembegal yang menimpa korban berinisial MH (19).

MJ menjadi korban begal saat ia sedang dalam perjalanan ke tempat kerjanya.

Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Ciangsana, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Waktu kejadian itu terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi hari.

Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungputri, Kompol Bayu tri Nugraha mengkonfirmasi kejadian begal tersebut.

Bayu mengatakan kejadian itu terjadi 15 menit setelah korban meninggalkan rumahnya dari pukul 04.30 WIB.

"Berangkat dari rumah pukul setengah 5 pagi," ucap Bayu.

Baca Juga: Mahasiswi Jadi Korban Begal Payudara Oknum Brimob Manado, Polda Sulut Angkat Suara

Ketika di TKP di jalan Raya Ciangsana menuju Bendung Kulon korban MH dipepet dari arah belakang oleh dua orang tidak dikenal.

Adapun motor yang dikendarai korban saat kejadian adalah motor Yamaha NMAX warna hitam.

Bayu mengungkapkan jika saat korban dipepet disaat bersamaan korban dilukai dengan benda tajam hingga mengenai leher korban.

"Pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan cara dipukul, setelah jatuh, motornya dirampas," katanya.

Akibatnya korban MH mengalami luka sayatan ringan di lehernya hingga 7 jahitan dan luka lecet di tangan serta lutut.

Kepolisian kemudian menindaklanjuti perkara begal itu dengan olah TKP.

Saat sendang olah TKP petugas kepolisian menemukan barang bukti pelaku berupa sandal jepit warna putih.

Barang bukti sandal jepit itu menjadi petunjuk polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku begal motor.

Baca Juga: Ironi Korban Begal di Medan: Motor Hilang, Tubuh Babak Belur Ditolak Rumah Sakit, Dianggap Korban Kecelakaan 

"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak polres juga tim lapangan masih mencari info disekitar lokasi dan juga barang bukti yang ditemukan di TKP," pungkasnya.

Sementara pelaku untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya dijatuhi pasal 365 tentang pencurian dan pemberata dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kronologi Begal Sadis di Gunungputri Bogor, Korban Dipukul, Sendal Jepit Jadi Petunjuk Polisi.