Intip Besaran Denda Pada Operasi Patuh 2022, Hingga 5 Juta Bikers Jangan Sampai Kena

By Ilham Ega Safari, Rabu, 15 Juni 2022 | 18:05 WIB

Rincian pasal dan denda bagi pelanggar Operasi Patuh 2022

GridMotor.id.com - Seperti yang diketahui, Korlantas Polri sedang melaksanakan Operasi Patuh 2022.

Operasi Patuh 2022 digelar selama 14 hari dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Kabar kegiatan Operasi Patuh 2022 diungkapkan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Menurutnya, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan.

Sasaran dalam Operasi Patuh 2022 pun telah ditetapkan, Diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu juga pengendara motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan, pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Nah bikers, apakah bikers sudah tahu besaran denda jika melanggar dalam Operasi Patuh 2022 ?

Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro menyebutkan detail pasal dan nominal denda berbagai pelanggaran, antara lain :

Baca Juga: Belasan Motor Diamankan Dalam Operasi Patuh Kayan 2022 di Alun-Alun Nunukan, Polisi Berikan Ini

1. Knalpot Bising