Karena ditunggu beberapa hari pelaku tak kunjung kembali korban pun melaporkan pelaku ke Polresta Pontianak.
Tak perlu lama, Polisi langsung menindak lanjuti kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, pada 13 juni 2022, anggota mendapat informasi bahwa RJ berada di jalan KH. Wahid Hasyim, saat itu pula anggota berhasil mengamalkannya di lokasi,"ujarnya, selasa 14 juni 2022.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku jika motor milik WD telah ia gadaikan ke seseorang di jalan pangeran Nata Kusuma, Pontianak.
Pelaku menggadaikan motor korban dengan nominal sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Usut punya usut ternyata alasan pelaku nekat menggelapkan motor untuk membeli sabu dan modal judi online.
"Uang hasil menggantikan motor Tersangka gunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online,"ungkap Kompol Indra.
Baca Juga: Video Driver Ojol Girang Menang Judi Online Sampai Tepuk-tepuk Lutut Penumpangnya
Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polresta Pontianak guna berurusan dengan hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Gadai Motor Teman Buat Beli Sabu dan Judi Online, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi.