Adapun pelaku berhasil ditangkap dan diduga telah menggelapkan uang dari peserta arisan motor.
Dalam gelar perkara tersebut juga diungkap, pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban penipuan.
Adalah Supradi warga Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.
Polisi setempat mengatakan Supradi telah membayar rutin setiap bulannya sebesar Rp 200.000. Total uang yang disetor Supradi mencapai Rp 9.600.000.
"Pelapor tergiur mengikuti arisan karena aturan sistem gugur tersebut, yaitu anggota yang namanya keluar."
"Maka pada bulan berikutnya tidak membayar uang arisan lagi," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono, pada Senin (13/6/2022).
"Lalu pada bulan ke-48 (akhir masa arisan) semua peserta arisan yang belum keluar namanya akan mendapatkan sepeda motor atau uang arisan secara serentak," lanjutnya.
Arisan yang diduga bodong tersebut sudah diikuti korbannya sejak tahun 2014 yang lalu.
Akibat tindakan tersebut, pelaku NS dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Demi Kuras Uang Korbannya
"Periode yang diikuti oleh pelapor Arisan Motor Gugur tersebut yaitu dari 9 April 2014," tutupnya.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Arisan Sepeda Motor Bodong di Purworejo, Korban Rugi Jutaan Rupiah"