Motor Bukan Angkutan Umum, Status Ojol Dinilai Tak Perlu Dilegalkan, Kok Bisa?

By Albi Arangga, Selasa, 14 Juni 2022 | 10:48 WIB

Status ojol dianggap tidak perlu dilegalkan mengingat motor bukan termasuk kendaraan umum.

Gridmotor.id - Status Ojek Online (ojol) dinilai tidak perlu dilegalkan mengingat motor bukan kategori kendaraan umum.

Fenomena ojol memang tidak pernah ada habisnya.

Terlebih adanya ojol dinilai menjawab kemajuan teknologi di bidang transportasi.

Adanya ojol juga dianggap sebagai fasilitas yang kuat dalam menunjang kebutuhan mobilitas masyarakat. 

Meski begitu sampai saat ini, status atau keberadaan ojol masih dalam menggantung.

Namun, ada pihak yang mengatakan kalau status ojol tidak perlu dilegalkan.

Pernyataan tersebut muncul dari Institut Studi Transportasi (INSTRAN).

Ketua INSTRAN, Darmaningtyas, menilai, kepopuleran ojol sebagai moda transportasi umum hanya bersifat transisi.

Baca Juga: Komuntas Driver Ojol Bandung Iringi Kepergian Eril: Kami Turut Merasakan Kehilangan

Keberadaan ojol saat ini hanya menunggu sampai pelayanan dan fasilitas transportasi umum lainnya lebih baik.