Kesal Tak Dibelikan Motor, Suami Di Bengkulu Tega Habisi Nyawa Istri

By Ilham Ega Safari, Senin, 13 Juni 2022 | 18:00 WIB

Foto pelaku KO yang tega habisi nyawa sang istri lantaran tidak dibelikan sepeda motor

GridMotor.id - Tragis, seorang suami tega menghabisi nyawa sang istri lantaran kesal tak dibelikan sepeda motor.

Kejadian ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Korban sang istri bernama Amelina Efriyanti (31) meninggal dunia.

Sementara pelaku sang suami berinisial KO (33).

Korban dibunuh oleh suaminya sendiri pada Jumat 3 Juni 2022 lalu di rumahnya.

Pasangan suami istri itu merupakan warga kampung Jeruk, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Rejang Lebong.

Motif suami menghabisi nyawa istrinya gara-gara kesal tak dibelikan motor oleh korban.

KO mengaku malu karena ia tidak memiliki motor.

Sebelumnya dua bulan lalu KO juga telah meminta istrinya untuk membelikan motor.

Baca Juga: Gara-Gara Ingin Pakai Motor, Seorang Suami Tega Aniaya Istrinya

"Saya ada hutang juga yang mau dibayarkan, saya ikut arisan untuk beli motor tapi saya menunggak membayar arisan," kata KO kepada wartawan, Jumat (10/6/2022)

KO mengaku ia memiliki hutang hanya sebesar Rp 500 ribu.

Ia saat itu meminta uang Rp 2,5 juta untuk membeli motor.

Sementara itu, saat polisi menggeledah rumah pelaku menemukan bong alat hisap sabu.

KO mengelak jika alat terlarang itu bukan miliknya dan menyebut milik teman-temannya.

KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mukhtar pun menjelaskan lebih lanjut mengenai penemuan alat penghisap sabu itu.

"Kami menemukan ada alat hisap sabu jenis bong di rumah tersangka," kata Iptu Deny Fita Mukhtar dalam konfrensi pers di Polres Rejang Lebong, pada Jum'at (10/6/2022).

Lanjut Deny, untuk barang bukti tersebut dan keterangan tersangka masih di dalami oleh pihaknya.

"Kita akan berkoordinasi nanti dengan satuan reserse narkoba, terkait alat hisap sabu yang ditemukan, kita juga sudah memeriksa urin tersangka dan hasilnya negatif," terangnya.

Baca Juga: Jatuh Dari Motor Gara-gara Jambret, Pasutri Meninggal Terlindas Bus

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pelaku tancaman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta," kata Iptu Deny Fita Mukhtar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Gara-gara Tak Dibelikan Motor, Suami Tega Bunuh Istri di Bengkulu, Ini Pengakuan.