Gridmotor.id - Ada syarat wajib yang harus dipenuhi para bikers jika ingin beli BBM jenis Pertalite.
Mulai saat ini, pembelian BBM untuk jenis Pertalite akan dibatasi.
Hal ini menyusul langkah Pemerintah yang akan menyusun skema pembelian Pertalite.
Perlu diketahui bahwa saat ini Pertalite masuk dalam kategori sebagai BBM bersubsidi.
Sehingga ada harapan dari Pemerintah agar Pertalite bisa tepat sasaran ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Salah satu caranya yakni dengan memanfaat layanan digitial melalui aplikasi MyPertamina.
Jadi para bikers yang ingin membeli BBM jenis Pertalite, wajib memiliki apilkasi MyPertamina.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, dengan penggunaan MyPertamina maka pembelian akan terdata dan bisa dibatasi.
Baca Juga: Bensin Jenis Pertalite Langka Di Palangkaraya, Pertamina: Pindah Ke Pertamax!
Ia menjelaskan, nantinya para pelanggan akan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina.
Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.
"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," ujar Saleh dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/6/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan memastikan motor-motor mewah (seperti motor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc) tidak bisa membeli Pertalite.
Meski begitu, kebijakan tersebut masih digodok dengan adanya penyusunan aturan baru terkait dengan ketentuan pembelian Pertalite.
Salah satunya dengan merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Ada gap besar dibanding harga keekonomiaannya. Logis juga kalau mobil-mobil mewah menggunakan BBM non-subsidi. BBM non subsidi juga lebih bersih dan ramah lingkungan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dibatasi, Beli Pertalite Rp 7.650 Per Liter Harus Pakai MyPertamina"