Pertama, tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.
Yang kedua, yakni dengan penindakan manual.
Oleh sebab itu untuk para bikers semua agar tetap menaati peraturan lalu lintas.
Bagi bikers yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengendara lain akan dipidana atau diminta denda.
Jadi jika bikers tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain pada operasi kali ini, bikers diharapkan untuk selalu mengedepankan prioritas ejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
Sesuai aturan tata tertib, bagi bikers yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Main HP Saat Naik Motor Jadi Incaran Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri pada 13-26 Juni 2022