Apes, Maling Motor di Cirebon Kepergok Warga Kabur Malah Ketemu Polisi Lagi Patroli

By Ilham Ega Safari, Kamis, 9 Juni 2022 | 20:30 WIB

Ilustrasi Maling Motor. Maling Spesialis Motor Sahabat Sendiri Diringkus Polisi, Pura-pura Pinjam Motor Buat Bikin Kunci Duplikat

GridMotor.id - Seorang pencuri motor di Cirebon gagal melancarkan aksinya usai terpergok oleh warga.

Pasalnya saat pelaku kabur dari kejaran warga ia justru bertemu petugas Polsek Gunungjati yang kebetulan sedang melintas.

Mendengar teriakan warga polisi pun langsung mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolsek Gunungjati, AKP Abdul Majid membenarkan penangkapan pelaku maling motor tersebut.

Diketahui pelaku yang gagal mencuri motor itu berinisial YS.

YS kepergok warga saat hendak mencuri motor Honda BeAT di ruko Desa Wanayasa, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Pencurian itu dilakukan pada Senin (6/6/2022) siang hari sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat itu, YS hendak membawa kabur sepeda motor Honda Beat berpelat nomor E 2283 DL yang terparkir di depan ruko," ujar Abdul Majid melalui pesan singkatnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: Imron Akhirnya Temukan Pelaku Pencuri Ban Motor Dari Bengekelnya

Usai ditangkap pelaku YS kemudian digiring petugas Patroli Polsek Gunungjati ke Mapolsek Gunungjati untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan terungkap modus yang digunakan pelaku YS ialah dengan kunci T.

"Modus tersangka ini merusak secara paksa kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah dibawanya," kata Abdul Majid.

YS mengaku membawa kunci T dari rumah dan telah berniat akan mencuri motor.

Pelaku juga sempat berkeliling mencari motor yang akan dia curi.

Namun, sayangnya ia justru gagal beraksi dan berakhir di Mapolsek.

Barang bukti dalam kejadian ini juga telah diamankan kepolisian.

Antara lain Kunci T milik pelaku, sepeda motor, surat-surat kendaraan dan lainnya.

Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime

"YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Abdul Majid.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Maling Motor Apes di Cirebon, Saat Beraksi Kepergok Warga, Ini yang Terjadi Kemudian.