Hasil pemeriksaan terungkap modus yang digunakan pelaku YS ialah dengan kunci T.
"Modus tersangka ini merusak secara paksa kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang sudah dibawanya," kata Abdul Majid.
YS mengaku membawa kunci T dari rumah dan telah berniat akan mencuri motor.
Pelaku juga sempat berkeliling mencari motor yang akan dia curi.
Namun, sayangnya ia justru gagal beraksi dan berakhir di Mapolsek.
Barang bukti dalam kejadian ini juga telah diamankan kepolisian.
Antara lain Kunci T milik pelaku, sepeda motor, surat-surat kendaraan dan lainnya.
Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime
"YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Abdul Majid.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Maling Motor Apes di Cirebon, Saat Beraksi Kepergok Warga, Ini yang Terjadi Kemudian.