GridMotor.id - Tegang video mobil Nissan Grand Livina mendadak dikepung polisi di Magetan, sopir ngamuk dipaksa keluar.
Selalu berhati-hati saat mengendarai motor atau mobil, karena kecelakaan bisa terjadi kapan saja.
Jangan sampai jadi korban kecerobohan pengendara lain.
Masih ada beberapa pengemudi mobil yang lalai sehingga menyebabkan jatuh korban akibat kecelakaan.
Bukannya tanggung jawab malah melarikan diri yang berujung kerugian.
Mendadak Nissan Grand Livina warna putih dikepung empat polisi di Magetan.
Anggota Satlantas Polres Magetan langsung turun dari Honda PCX 150 dan menyergap mobil di tengah jalan.
Polisi langsung berusaha mengeluarkan sopir dari mobilnya.
Baca Juga: Warga Berhamburan Kepung dan Hancurkan Toyota Rush di Palembang, Pemotor Bergelimpangan di Aspal
Bukan tanpa alasan polisi menyetop dan meminta sopir keluar dari mobilnya.
Ternyata pengemudi Nissan Grand Livina ini baru saja melakukan tabrak lari.
Bukannya turun saat disergap, sopir malah ngamuk-ngamuk.
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @kabarnegri insiden tabrak lari terjadi di kawasan Pasar Baru Magetan pada Minggu (5/6/2022).
Tiba-tiba seorang perempuan yang menggendong anak berusaha menyerang sopir tersebut.
Polisi berusaha menenangkan sopir yang masih mengamuk itu.
Akibat mobil diberhentikan di tengah jalan langsung terjadi kemacetan akibat terhambat dan ada beberapa pemotor yang berusaha melihat kejadian tersebut.
Ancaman Hukum Pelaku Tabrak Lari
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tonton videonya di bawah ini: