Ternyata pengemudi Nissan Grand Livina ini baru saja melakukan tabrak lari.
Bukannya turun saat disergap, sopir malah ngamuk-ngamuk.
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @kabarnegri insiden tabrak lari terjadi di kawasan Pasar Baru Magetan pada Minggu (5/6/2022).
Tiba-tiba seorang perempuan yang menggendong anak berusaha menyerang sopir tersebut.
Polisi berusaha menenangkan sopir yang masih mengamuk itu.
Akibat mobil diberhentikan di tengah jalan langsung terjadi kemacetan akibat terhambat dan ada beberapa pemotor yang berusaha melihat kejadian tersebut.
Ancaman Hukum Pelaku Tabrak Lari
Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tonton videonya di bawah ini: