Kecelakaan Hilangnya Pemotor Kawasaki KLX Di Kalimalang, Polisi Ungkap Rekayasa

By Ilham Ega Safari, Selasa, 7 Juni 2022 | 10:00 WIB

Tiga orang tersangka atas laporan rekayasa mengenai orang hilang di Kalimalang pada Sabtu (4/6/2022). Dalam kejadian tersebut, Wahyu Suhada, yang kini masuk dalam DPO, membuat laporan palsu demi mendapatkan uang klaim asuransi.

GridMotor.id - Polisi mengungkap kasus tabrak lari pemotor Kawasaki KLX jatuh dan hanyut di sungai Kalimalang Belaksi adalah rekayasa atau bohong.

Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Fortuner dan motor Kawasaki KLX hingga hilangnya korban Wahyu hanyut di sungai Kalimalang.

Namun, Pihak kepolisian menduga jika kecelakaan itu adalah rekayasa.

Dugaan itu disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan.

Gidion membeberkan awal kecurigaan pihak kepolisian terhadap laporan kecelakaan yang diduga palsu.

Sebelumnya dua korban pemotor Kawasaki KLX berboncengan dilaporkan ditabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Inspeksi Kalimalang, Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam kecelakaan itu Wahyu dilaporkan hilang karena tercebur di sungai Kalimalang.

Ketika penyelidikan di TKP polisi merasa ada yang janggal dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Toyota Fortuner Tabrak Pemotor Kawasaki KLX Hingga Jatuh Tenggelam Ke Sungai Dan Belum Ditemukan

Indikasinya kecurigaan itu muncul setelah tidak ada bekas kecelakaan dua kendaraan yang saling berbenturan.

"Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), kalau lakalantas, ada namanya benturan kan."

"Tapi ini kok bekas-bekas pecahan kaca, enggak ada," jelas Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Karena ketidakwajaran kasus ini polisi terus mendalami peristiwa kecelakaan ini.

Setelah didalami, saksi-saksi yang diinterogasi mengaku jika mereka telah merekayasa kecelakaan itu.

Tujuan mereka melakukan ini untuk mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 3 miliar.

"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan.

Pelaku mengaku telah merencanakan kecelakaan palsu itu sejak satu bulan lalu.

Usut punya usut, korban Wahyu yang dikabarkan hilang adalah dalang di balik kecelakaan palsu itu.

Untuk melancarkan aksinya, Wahyu mengajak tiga tersangka lain yakni Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35).

Baca Juga: Damkar Swasta Tabrak 2 Pemotor di Banjarmasin, 1 Orang Tewas, Sopir Mobil Tak Punya SIM

Pelaku Wahyu kini sedang dalam pengejaran polisi dan sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Sementara tiga pelaku lainnya telah diamankan dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman penjara 1 tahun.

"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," pungkas Kombes Gidion Arif Setyawan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Beberkan Awal Kecurigaan Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang adalah Rekayasa".