"Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), kalau lakalantas, ada namanya benturan kan."
"Tapi ini kok bekas-bekas pecahan kaca, enggak ada," jelas Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Karena ketidakwajaran kasus ini polisi terus mendalami peristiwa kecelakaan ini.
Setelah didalami, saksi-saksi yang diinterogasi mengaku jika mereka telah merekayasa kecelakaan itu.
Tujuan mereka melakukan ini untuk mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp 3 miliar.
"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan.
Pelaku mengaku telah merencanakan kecelakaan palsu itu sejak satu bulan lalu.
Usut punya usut, korban Wahyu yang dikabarkan hilang adalah dalang di balik kecelakaan palsu itu.
Untuk melancarkan aksinya, Wahyu mengajak tiga tersangka lain yakni Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35).
Baca Juga: Damkar Swasta Tabrak 2 Pemotor di Banjarmasin, 1 Orang Tewas, Sopir Mobil Tak Punya SIM
Pelaku Wahyu kini sedang dalam pengejaran polisi dan sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Sementara tiga pelaku lainnya telah diamankan dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman penjara 1 tahun.
"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," pungkas Kombes Gidion Arif Setyawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Beberkan Awal Kecurigaan Kasus Pengendara Motor Jatuh di Kalimalang adalah Rekayasa".