GridMotor.id - Seorang mahasiswa nekat mencuri sepeda motor milik emak-emak yang terparkir.
Akibatnya ia harus berurusan dengan proses hukum yang berlaku.
Pelaku berinisial AR seorang mahasiswa asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
AR ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja gara-gara mencuri sepeda motor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Motif AR nekat gasak motor emak-emak itu didasari masalah ekonomi yang menimpanya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad membenarkan aksi pencurian sepeda motor emak-emak itu.
"Pelaku mengaku curi motor karena masalah ekonomi," papar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Ahmad di Makale Senin (6/6/2022).
AR melakukan aksi pencurian motor pada Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga: Bocah Kecil Nekat Curi Motor Honda BeAT, Aksinya Sudah 8 Kali, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Lokasi kejadian perkara itu di To'kaluku, Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Korban kehilangan motor seorang emak-emak bernama Martha Sale (50).
Saat itu korban sedang memarkir motornya di sebuah lorong.
Saat korban meninggalkan motornya, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Pas korban pulang, motornya sudah hilang," ujarnya.
Menyadari motornya hilang, korban kemudian lapor ke polisi.
Usai menerima laporan korban, Tim Resmob bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Tak perlu waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di rumah kosnya daerah Kota Makale.
Baca Juga: Curi Motor Honda Astrea Grand Petani, Pria Di Brebes Jadi Amukan Massa
Saat penangkapan pelaku tak bisa berkutik dan polisi langsung meringkus pelaku berserta barang bukti motor hasil curian.
"Tidak ada perlawanan, tak berkutik lalu dibawa ke Mapolres," ujarnya.
Pelaku kini mendekam di rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nekat Curi Motor Emak-emak, Mahasiswa di Tana Toraja Terancam 7 Tahun Penjara.