Oknum Debt Collector Yang Rampas Motor Di Jakarta Barat Korban Sempat Duel, Begini Krologinya

By Ilham Ega Safari, Minggu, 5 Juni 2022 | 13:45 WIB

Ilustrasi debt collector tarik paksa kendaraan.

GridMotor.id - Belakangan ini oknum debt collector gadungan semakin meresahkan masyarakat.

Oknum debt collector ini sebenarnya komplotan begal yang sedang menyamar sebagai pekerja leasing.

Berbagai cara licik digunakan para komplotan maling motor ini untuk merampasnya dari korban.

Begal yang menyamar sebagai debt collector ini mengincar korban yang mempunyai masalah angsuran kendaraan.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan Jakarta Barat berhasil meringkus tiga dari empat pelaku begal yang menyamar sebagai debt collector.

Ketiga pelaku ini berinisial O, S, dan R, Sementara pelaku yang berinisial D masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Binsar Sianturi membenarkan penangkapan pelaku debt collector gadungan itu.

Binsar mengatakan jika pelaku O ditangkap pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 09.45 WIB di lampu merah Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Aksi Debt Collector Gadungan Rampas Motor Pakai Modus Tunggak Angsuran di Cengkareng

Sementara pelaku S dan R, keduanya ditangkap pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 04:30 WIB di Jalan M Ramli Rojongnangka, Kepala Dua, Tangerang.

Modus yang digunakan pelaku ialah berpura-pura sebagai pekerja leasing lalu menuduh korban terlambat bayar angsuran dan dikenakan denda pengambilan BPKB.

"Berawal dari korban inisial IR pulang kerja, kemudian dibuntuti oleh empat orang tersangka. Di daerah Lebak Bulus, korban dipepet oleh keempat orang tersangka," ujar Binsar, Sabtu (4/6/2022).

Korban yang merasa tidak terlambat mengambil BPKB pun menelepon saudaranya.

Sembari korban menelepon, pelaku D membonceng korban dan ponsel korban diberikan ke pelaku S dengan alasan menghubungi keluarga korban.

"Di daerah Joglo, korban berhenti ingin mengambil handphone dari saudara S. Pada saat korban mengambil handphone dari saudara S, motor milik korban yang dikendarai saudara D langsung dibawa kabur," kata Binsar.

Korban sempat berduel dengan pelaku S dan berhasil mengamankan motor milik pelaku S.

Pelaku S kabur dengan pelaku O berboncengan dengan motor.

Baca Juga: Video Rampas Motor Modus Debt Collector Gaya Baru, Modal Hafal Pelat Nomor

Setelah itu korban menyewa ojek online untuk mengejar pelaku O dan S.

Aksi kejar-kejaran korban dan pelaku pun terhenti setelah pelaku O dan S mengalami kecelakaan dengan seorang ibu-ibu.

Pelaku O pun berhasil jatuh ditangan warga, sedangkan pelaku S berhasil kabur.

Setelah pelaku O diamankan warga tim Polsek Kembangan membawa O ke Mapolsek untuk diminta keterangan.

Berdasarkan keterangan O kepolisian pun berhasil meringkus pelaku S berserta T di Kota Tangerang pada Senin (30/5/2022).

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembegalan di Jakarta Barat, Pelaku Pura-pura Jadi "Debt Collector" untuk Rampas Motor".