Penangkapan Uke bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan tindak penyelidikan kasus pencurian motor di kawasan Kolong Jelintik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka yang terjadi pada 18 Mei 2022 lalu.
Korban kasus tersebut saat itu sedang pergi memancing di kawasan Kolong Jelintik.
Namun, saat ia kembali motor bebek miliknya hilang dicuri.
Kasus pencurian motor berikutnya terjadi pada 19 Mei 2022 di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Sungailiat.
Korban saat itu pergi sholat subuh di masjid tidak menutup pagar depan rumah ketika kembali motor miliknya sudah tidak ada.
Dari dua kejadian itu Tim Kelambit Buser Polres Bangka mendatangi korban untuk meminta keterangan.
Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) pihaknya mendapati informai mengenai terduga pelaku pencurian motor.
Baca Juga: Kawanan Maling Motor Sukses Tipu Bocil, Hasil Curian Ada motor Vespa Sprint
Berdasarkan informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penyelidikan pada Senin (30/5/2022) Tim Kelambit Polres Bangka memutuskan untuk menyergap pelaku yang bernama Uke Alta Heru.
Uke diamankan ketika ia berada di kontrakan di kawasan Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hasil interogasi Uke mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dengan modal kunci T di 4 TKP.
4 TKP tersebut di Kolong Jelintik, Jalan Jenderal Sudirman, Pantai Tikus, dan di Kota Pangkalpinang.
Kemudian motor hasil curiannya Uke mengaku menjual ke wilayah Kabupaten Bangka.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bermodal Kunci T, Uke Beraksi Curi Motor di Sungailiat.