GridMotor.id - Nasib sial dialami pencuri ayam yang justru meninggalkan motor saat kabur.
Aksi itu terjadi di Lorong Ariyan RT1, Kelurahan Patunas, Kecalamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Waktu percobaan pencurian ayam terjadi pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 04.00 subuh waktu setempat.
Pencurian ayam itu terjadi di rumah korban seorang nenek bernama Sayuti (76).
Namun, pencurian ayam itu gagal setelah dipergoki oleh Adi selaku tetangga korban.
Tak disangka ketika terpergok mencuri ayam pelaku jutsru kabur melarikan diri meninggalkan sepeda motor yang ia bawa.
Sepeda motor yang dibawa pelaku adalah motor Yamaha Soul GT dengan nomor polisi BH 4673 OB.
Berdasarkan penjelasan Adi kesialan pelaku juga tidak berhenti sampai disitu.
Baca Juga: Beri Perlawanan, Sindikat Pencuri Motor di Bandar Lampung Dilumpuhkan Kepolisian
Diduga karena panik ayam yang pelaku curi justru lepas dan meninggalkan sandalnya.
"Saya lihat pelaku itu sudah mengambil ayam, saya langsung kejar lah, ayamnya langsung dilepas, pelaku langsung lari, motornya sama sandalnya ditinggalin di sini," jelasnya
Sementara Sayuti selaku korban mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut sebab ia masih tertidur.
Sayuti mengatakan jika ia mengetahui pencurian ayam setelah dibangunkan oleh tetangga.
"Saya sedang tidur, dibangunin Adi bilang ada maling, saya langsung keluar rumah, setelah keluar rumah, pelaku sudah kabur," ungkap Sayuti.
Kejadian ini kini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib berserta barang bukti yang ditinggalkan pelaku.
"Tadi pagi sudah kita laporkan besama pak RT, motor pelaku sudah dibawa oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Heru Wibowo melkalui Bhabinkamtibnas Kelurahan Patunas, Brigadir Muhammad Yusuf membenarkan kejadian itu.
Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime
"Iya bang, baru percobaan maling ayam, sementara berupa 1 unit motor Yamaha mio soul GT sudah kita amankan," katanya via Whatsapp.
Dari barang bukti yang sudah terkumpul pihak kepolisian akan segera melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
"Apabila pelaku sudah terdeteksi, akan segera langsung kami amankan, serta langsung diproses penyelidikan, kemudian setelah proses berlangsung, pelaku bisa dikenakan pasal 363 dengan ancamna kurang lebih 7 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Apes Pencuri di Tungkal Ilir Tinggalkan Motor dan Sendal di Lokasi, Ayam Curian pun Terlepas