GridMotor.id - Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura kehabisan bensin berhasil ditangkap Polsek Sagulung, bikers Batam waspadalah.
Pelaku berjumlah dua orang warga Sagulung Batam.
Dua pelaku itu bernama Kennedy Samuel (31) dan Roki Jaya (37).
Identitas pelaku diungkap saat menghadiri ungkap kasus di Mapolsek Sagalung, Batam, Sabtu (28/5/2022)
Dua pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan pencurian motor.
Korban mereka merupakan anak di bawah umur.
Kini dua tersangka itu harus mendekam dipenjara sebagai balasan aksi kejahatan mereka.
Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengtakan jika tersangka melakukan aksi curat (pencurian dengan pemberatan).
Iptu Nyoman Ananta Mahendra juga menceritakan kronologi pencurian motor milik anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Video Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor di Kemayoran, Netizen: Real Partner in Crime
"Dua orang ini minta tolong ke korbannya. Mereka jalan kaki, pura-pura habis bensin lalu minta diantarkan beli bensin," ujar Iptu Nyoman Ananta Mahendra.
Kejadian pencurian motor dengan modus pura-pura habis bensin itu terjadi pada Rabu, 4 Mei 2022.
Waktu kejadian tersebut sekitar pukul 15:00 WIB.
Awalnya pelaku minta diantar untuk membeli minyak ke Dapur 12.
Kemudian pelaku meminta tolong lagi untuk diantar ke Taman Sari, Tiban.
"Sesampainya di simpang perumahan Taman Sari, korban disuruh turun dan menunggu sebentar dengan alasan pelaku mau ke rumah bosnya untuk mengambil uang," katanya.
Tak berhenti sampai disitu pelaku juga meminjan ponsel milik korban dengan alasan menelepon bosnya.
Korban yang masih anak di bawah umur ketakutan pun akhirnya memberikan ke pelaku.
Dengan dampingan orang tuanya korban membuat laporan ke polisi.
Baca Juga: Bocah Pubertas Nekat Curi Motor, Auto Cengeng Saat Dipiting Warga
Pihak Kepolisian mendapat informasi jika motor korban melintas di seputaran rumah liar (ruli) Simpang Dam, Muka Kuning, Sei Beduk.
"Kita langsung mendatangi ruli Simpang Dam dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku." tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Waspada Modus Baru Pencurian Motor! Pura-pura Habis Bensin, Pelaku Bawa Kabur Motor Korban